PT KAI Gandeng Polda DIY Tingkatkan Keamanan Perjalanan dan Aset Kereta Api

4 min read
0
79

WhatsApp Image 2023-02-08 at 20.50.17

PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meningkatkan sinergi antar lembaga khususnya pada bidang keamanan aset kereta api (KA). Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Dirpamobvit Polda DIY Kombes Pol Eko Santoso dan Manager Pengamanan Daop 6 Yogyakarta Trihadi Kuncahyo serta disaksikan oleh Wakapolda DIY Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K. dan Executive Vice President PT KAI Daop 6 Yogyakarta Raden Agus Dwinanto Budiadji di Kostaka, Sleman, Rabu (08/02/2023).

Menurut Agus, PT KAI ini infrastruktur prasarananya banyak dikategorikan sebagai objek vital, mulai dari jalur KA hingga aset-asetnya maka perlu dilakukan kerja sama untuk manjaga keamanannya.

“Disamping itu juga untuk mempererat soliditas PT KAI dengan Polda untuk menciptakan keamanan perjalanan kereta api”, ungkap Agus.

Peningkatan pengamanan ini perlu dilakukan mengingat transportasi kereta api merupakan salah satu moda transportasi yang sangat diminati masyarakat. Selain ramah biaya, kereta api sangat nyaman untuk bepergian serta bebas hambatan sehingga masyarakat sampai tujuan dengan tepat waktu. Untuk itulah polisi siap memberikan bantuan pengamanan, pengawalan, pengawasan, dan penertiban akan mencakup aset baik secara terbuka maupun tertutup di lingkungan PT KAI Daop 6 Yogyakarta.

WhatsApp Image 2023-02-08 at 20.50.18

Sementara itu, disinggung mengenai aksi vandal dan pelemperan ke kereta api, Agus mengatakan pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat dan terus memetakan lokasi yang rawan vandalisme dan pelemparan.

Sepanjang lintas Jogja hingga Solo kini dilalui KRL yang berhenti di setiap stasiun sehingga lokasi yang dianggap rawan, Agus memohon bantuan kepada kepolisian untuk membantu pengawasan di jalur dan wilayah yang rawan vandalisme. Untuk memitigasi aksi tersebut, perseroan akan mengoptimalkan sosialisasi agar tidak melakukan hal berbaya tersebut.

Menurutnya, perbuatan iseng kerap kali melatarbelakangi pelemparan kereta api. Namun, akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas, untuk itu ada ancaman hukumannya yang telah diatur dalam undang-undang. Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang Pasal 194 ayat 1.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai Pasal 180 UU 23/2007, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Pendekatan humanis dilakukan PT KAI terhadap masyarakat secara persuasif karena sebagian besar pelakunya adalah anak-anak usia remaja, selain itu di beberapa tempat dilakukan pengetatan pengawasan dan pengamanan”, pungkas Agus.

Load More Related Articles
Load More By Dewangga Liem
Load More In Info KAI