PPKM Darurat Resmi Berlaku, Berikut Penyesuaian Operasional KRL, KA Lokal Merak, dan KA Prameks

7 min read
1
91

Genpijogja.com – Selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, KAI Commuter menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line mulai 3 Juli 2021.

Sejumlah penyesuaian operasional dan layanan baru ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan
Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.

Dengan pemberlakukan PPKM Darurat, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 sampai 21.00 WIB. Sementara KRL Yogyakarta-Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05.05 sampai 18.30 WIB.

Lebih lanjut, pada masa PPKM Darurat, KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya. Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32 persen dari kapasitas tiap keretanya. Angkat itu berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas.

Degan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron.

Selain itu, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. Selama masa PPKM Darurat, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04.00 sampai 07:30 WIB, dan sore hari pukul 16.15 hingga 19.15 WIB. Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021.

Sementara itu, operasional KA Lokal Merak dan KA Prambanan Ekspres dihentikan. Dengan pemberhentian sementara operasional perjalanan KA-KA Lokal tersebut, para pengguna yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat dibatalkan langsung di loket-loket stasiun yang melayani kereta tersebut. KAI Commuter akan mengembalian biaya tiket seluruhnya atau sebesar 100%.

Melihat peningkatan kasus Covid-19 yang terus bertambah selama beberapa pekan terakhir, pada pemberlakuan masa PPKM Darurat nanti KAI Commuter bekerja sama dengan Satgas Covid-19 akan terus melakukan pemeriksaan acak antigen kepada calon pengguna KRL setiap harinya di sejumlah Stasiun.

Tes secara acak ini sebagai upaya mencegah calon pengguna yang berpotensi menularkan Covid-19 agar tidak naik KRL, serta untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.

Menurut data yang tercatat, pada masa pemberlakuan PPKM berskala mikro yang lalu, jumlah pengguna KRL di wilayah Jabodetabek terus mengalami penurunan hingga 34 persen. Dari sebelumnya pada 14 Juni 2021 sebanyak 495.150 pengguna, turun menjadi 312.953 pengguna pada Rabu, (30/6) lalu.

Sedangkan pengguna KRL Yogyakarta-Solo mengalami penurunan hampir sebanyak 50% dari 7.371 pengguna pada 14 Juni, turun menjadi 3.690 pengguna pada 30 Juni 2021.

Pada masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter sebagai bagian dari KAI Group akan tegas menerapkan aturan sesuai Aturan PPKM Darurat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan RI. KAI juga akan dibantu oleh petugas dari TNI dan Polri dalam penegakan aturan pada PPKM Darurat ini.

KAI Commuter mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. KRL sebagai transportasi publik tetap hadir hanya untuk melayani kebutuhan yang sifatnya mendesak.Ketaatan terhadap aturan bekerja dari rumah dapat mengurangi potensi kepadatan di dalam perjalanan KRL serta menghindari penularan Covid-19 untuk menjaga kesehatan masyarakat khususnya para pengguna dan petugas KRL.

Kami himbau untuk masyarakat yang masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik untuk keperluan mendesak, hindari jam-jam puncak kesibukan. Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman. Tidak lupa KAI Commuter juga mengajak untuk menggunakan masker ganda dengan salah satunya adalah masker medis sesuai anjuran para dokter.

Seluruh aturan tambahan di dalam KRL selama masa pandemi juga tetap diberlakukan oleh KAI Commuter, antara lain larangan balita menggunakan KRL dan larangan untuk berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam kereta.

Sedangkan untuk pengguna KRL yang memasuki usia lanjut, hanya boleh menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu mulai pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB.

KAI Commuter juga menghimbau bagi para ibu hamil dan anak-anak usia di atas lima tahun yang akan menggunakan KRL untuk bisa menyesuaikan waktu dalam menggunakan KRL yaitu diluar jam sibuk. Hal tersebut sebagai upaya mengurangi resiko penularan Covid-19.

KAI Commuter berharap upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Cocid-19 yang dilakukan ini dapat meminimalisir penyebaran virus di transportasi publik dan menjamin kesehatan seluruh pengguna KRl maupun para petugas di lapangan yang setiap hari melayani para pengguna KRL.

Layanan KRL Commuter Line dan KA Lokal akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. Perubahan operasional dan layanan KRL dan KA Lokal akan tetap disampaikan melalui website www.krl.co.id dan akun sosial media resmi perusahaan di @commuterline.

Load More Related Articles
Load More By Hernawan
Load More In News