Mulai 23 Desember, KAI Daop 6 Hadirkan Layanan Tes PCR di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan Seharga Rp195 Ribu

4 min read
0
80

GenpiJogja – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp195.000 di stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 yaitu mulai 23 Desember 2021. Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, hadirnya layanan tes PCR di Stasiun ini merupakan salah satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru ini.

“Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember,” ujar Supriyanto.

Pada tahap awal, terdapat 17 Stasiun yang akan melayani tes PCR dengan rincian sebagai berikut:
Mulai 23 Desember 2021
1. Gambir
2. Pasar Senen
3. Bandung
4. Kiaracondong
5. Cirebon Prujakan
6. Jatibarang
7. Babakan
8. Semarang Tawang
9. Yogyakarta
10. Solo Balapan
11. Surabaya Pasar Turi

Mulai 24 Desember 2021
12. Cirebon
13. Purwokerto
14. Surabaya Gubeng
15. Malang
16. Madiun
17. Jember

“Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di Stasiun akan ditambah secara bertahap,” ujar Supriyanto.

Layanan tes PCR di stasiun ini merupakan wujud Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab Indo utama, serta pihak-pihak lainnya.

Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1×24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

“Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid,” ujar Supriyanto.

Sesuai SE 112 Kemenhub No 2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 adalah sebagai berikut:

  • Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.
  • Usia 12 s.d 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.
  • Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam serta didampingi orang tua.
    “Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19,” ujar Supriyanto.

Sedangkan untuk perjalanan KA lokal yang dikelola oleh PT. KAI Daop 6 terdapat perbedaan peraturan. Calon penumpang tidak diwajibkan nenunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maupun PCR. Penumpang yang sudah vaksin dan dalam kondisi badan sehat diizinkan memanfaatkan moda transportasi KA lokal ini.

Load More Related Articles
Load More By Dewangga Liem
Load More In Info KAI