KA Lokal Daop 6 Yogyakarta Hanya Akan Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal By Hernawan Posted on 12 July 20215 min read 1 200 Share on Facebook Share on Twitter Share on Pinterest Share on Linkedin Genpijogja – Ditetapkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat membuat berbagai sektor kehidupan harus mengubah kebijakan. Tak terkecuali PT Kereta Api Indonesia (Persero).Mulai keberangkatan 12 sampai 20 Juli 2021 mendatang, perjalanan Kereta Api Lokal di wilayah Daop 6 Yogyakarta hanya diperbolehkan bagi para pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal semata.Adapun pekerja esensial dan sektor kritikal sebagaimana dimaksud yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.Informasi ini disampaikan oleh Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta Supriyanto, Senin (12/7/2021).Ada beberapa KA Lokal yang dimaksud oleh Supriyanto, yakni Kereta Api Lokal Perintis Batara Kresna relasi Purwosari – Wonogiri (PP) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten – Solobalapan – Bandara Adi Soemarmo (PP).“Mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, Kereta Api Lokal tersebut hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal,” ungkapnya.Selain itu, ada pula KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta – Kutoarjo (PP) yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT KAI, yaitu PT KAI Commuter.KA Lokal Prambanan Ekspres juga hanya akan melayani perjalanan para pekerja perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Selain itu tidak bisa dilayani.“Kebijakan ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus.Di samping itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta Supriyanto juga mengungkapkan, para pelanggan Kereta Api Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau sejenisnya.“Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” ujarnya.Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.Sementara itu, sektor kritikal melingkupi bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.Dengan begitu, para pekerja di luar sektor tersebut tidak diperkenankan untuk naik Kereta Api Lokal jenis apapun.Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka calon penumpang yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan sebesar 100 persen.PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat yang belakangan kerap menembus rekor.“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” kata Joni mengakhiri.Mengingat adanya peraturan tersebut, para penumpang Kereta Api Lokal Lokal diharapkan untuk mempersiapkan persyaratan agar tetap bisa berangkat.Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.